Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melakukan rapat lanjutan bersama stakeholder terkait, dalam rangka evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Komisi II, Herman Haluti menyampaikan bahwa mereka telah mencatatkan kenaikan signifikan pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) dalam satu minggu terakhir.
Hasil evaluasi Komisi II bersama pemerintah daerah menunjukkan tambahan sekitar Rp3,5 miliar. Sumber kenaikan ini berasal dari pajak penerangan jalan sebesar Rp1,9 miliar, pajak bumi bangunan sekitar Rp900 juta, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp100 juta.
Herman menjelaskan, bahwa total PAD saat ini mencapai Rp239,733 miliar, naik dari Rp200 miliar pada evaluasi pertama.
“Ini sudah evaluasi yang kelima. Alhamdulillah, kami berhasil meningkatkan PAD sekitar Rp36 miliar dalam waktu satu bulan” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II menyoroti penegakan kewajiban pajak di sektor rumah makan dan hotel. Ia menyampaikan bahwa ada klasifikasi khusus untuk rumah makan dan hotel dalam pemungutan pajak, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mendatangi beberapa rumah makan yang belum melaksanakan kewajiban pajak,” ujarnya.
Ketua Komisi II juga menjelaskan Terkait sanksi bagi pelanggar, apabila terus melakukan pelanggaran, bisa berujung pada proses hukum.
“Kami akan memberikan teguran dan sanksi mulai dari penempelan sepanduk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Dalam hal retribusi parkir, masih terdapat kendala terkait regulasi, namun pihak terkait optimis dapat mengumpulkan lebih banyak retribusi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah demi pembangunan yang lebih baik.