Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 04:45

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SUARANET.COM Sumut – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(***)

Berita Terkait

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Banmus, ini Yang Dibahas
Ekwan Ahmad Siap Maju di Pilwako Gorontalo Meski Target Suara Pileg Tidak Tercapai
Komisi I Soroti Perpindahan 40 ASN di Gorontalo
JCH Gorontalo Batal Berangkat Akibat Ketinggalan Paspor
Nurul Nasiroh Ali Raih Penghargaan 3RD Best Speaker pada Kompetisi LLDIKTI XVI
18 Ribu Warga Gorontalo Terima 10 Kilogram Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah
Pemerintah Kota Gorontalo Resmi Lepas 396 Jamaah Calon Haji
Partai Demokrat Gorontalo Terima Pendaftaran Empat Calon Gubernur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 23:14

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Banmus, ini Yang Dibahas

Senin, 20 Mei 2024 - 00:56

Komisi I Soroti Perpindahan 40 ASN di Gorontalo

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:44

JCH Gorontalo Batal Berangkat Akibat Ketinggalan Paspor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:54

Nurul Nasiroh Ali Raih Penghargaan 3RD Best Speaker pada Kompetisi LLDIKTI XVI

Sabtu, 18 Mei 2024 - 03:58

Pemerintah Kota Gorontalo Resmi Lepas 396 Jamaah Calon Haji

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:56

Partai Demokrat Gorontalo Terima Pendaftaran Empat Calon Gubernur

Jumat, 17 Mei 2024 - 04:29

Tingkatkan Layanan Infrastruktur, Perumdam Muara Tirta Sesuaikan Tarif Air Minum

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:31

Komisi III Tinjau Progres Pekerjaan Fisik di Gorontalo

Berita Terbaru

Berita Pilihan

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Banmus, ini Yang Dibahas

Senin, 20 Mei 2024 - 23:14

Berita Pilihan

Komisi I Soroti Perpindahan 40 ASN di Gorontalo

Senin, 20 Mei 2024 - 00:56

Info Netizen

JCH Gorontalo Batal Berangkat Akibat Ketinggalan Paspor

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:44