Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 04:45

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SUARANET.COM Sumut – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(***)

Berita Terkait

Gunung Ruang Meletus, Bandara Djalaludin Tutup Sementara karena Imbas Abu Vulkanik
Rustam Akili Resmi Mendaftar di PKB untuk Maju Pilbup Kabupaten Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Rapat Finalisasi LKPJ
Inspeksi Mendadak: Asisten III Dorong Disiplin dan Kinerja ASN di Kabupaten Gorontalo
Skandal Pungli Oknum Kades di Gorontalo: Polisi Intensif Usut Dugaan Pungutan Liar
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo: Pansus Miras Dibentuk, Usul Prakarsa Disetujui
Kemeriahan Grand Launching Jullie Beauty Care di Kota Gorontalo
Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 06:43

Rustam Akili Resmi Mendaftar di PKB untuk Maju Pilbup Kabupaten Gorontalo

Selasa, 30 April 2024 - 06:16

DPRD Kota Gorontalo Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Rapat Finalisasi LKPJ

Selasa, 30 April 2024 - 05:46

Inspeksi Mendadak: Asisten III Dorong Disiplin dan Kinerja ASN di Kabupaten Gorontalo

Selasa, 30 April 2024 - 03:56

Skandal Pungli Oknum Kades di Gorontalo: Polisi Intensif Usut Dugaan Pungutan Liar

Senin, 29 April 2024 - 05:07

Kemeriahan Grand Launching Jullie Beauty Care di Kota Gorontalo

Senin, 29 April 2024 - 03:36

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan

Senin, 29 April 2024 - 03:02

Ekwan Ahmad Himbau Masyarakat Gorontalo Waspada di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 26 April 2024 - 05:41

Kunjungan Kerja Komisi II: Upaya Peningkatan Fasilitas dan Aksesibilitas di UPTD Pelabuhan Perikanan Tilamuta

Berita Terbaru