SUARANET.COM – KOTA GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan batas masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hasil pemilihan 2018. Dalam sidang ketiga, MK menafsirkan Pasal 201 Ayat 5 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa mereka yang dilantik tahun 2018 menjabat hingga 2023, sedangkan yang dilantik tahun 2019 menjabat selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti logika transisi terkait pemungutan suara serentak tahun 2024.
“Pengaturan pemungutan suara tidak bisa terlepas dari pengaturan pelantikan kepala daerah secara serentak,” ujar Saldi Isra.
Dengan putusan ini, masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo dan enam kepala daerah lainnya berakhir pada 2 Juni 2024.
Gugatan ini melibatkan beberapa nama besar, termasuk Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Keputusan MK ini menjadi sorotan, yang menciptakan ketegasan aturan terkait masa jabatan kepala daerah dalam konteks pemilihan suara nasional mendatang.
(SN-03)