Suaranet.com, Kota Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menindak pemilik bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Kritikan terhadap pemerintah daerah ini terungkap dalam rapat kerja bersama dinas terkait yang berlangsung di Kantor DPRD belum lama ini.
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa untuk mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Bagaimana tindakan pemerintah daerah terhadap bangunan yang sudah berdiri tanpa melalui aturan yang berlaku? Apakah ada sanksi tegas yang akan diberikan?” tanyanya dengan tegas.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan perizinan sangat penting untuk menjaga tata kelola pembangunan kota yang tertib dan sesuai regulasi. Supriadi mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi terhadap para pelanggar, demi menciptakan Kota Gorontalo yang tertata dan aman bagi masyarakat.