SUARANET.COM – GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo meminta kepada peserta pemilu di Gorontalo untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu.
Pesan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, dalam acara rapat koordinasi penyampaian LPSDK dan persiapan LPPDK peserta pemilu yang dirangkaikan dengan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Hendrik menegaskan bahwa ketidakpatuhan peserta pemilu untuk menyerahkan LPPDK akan mengakibatkan sanksi yang serius, yakni tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Gorontalo untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Gorontalo. Dengan penegakan aturan dan sanksi yang tegas, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat Gorontalo secara adil dan demokratis.