SUARANET.COM, Gorontalo – Seorang pria berinisial IH (33), warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota. IH dituduh mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan leasing.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing), PT. ACC Gorontalo.
“Pada tanggal 21 Mei 2022, IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max tipe PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna Ultra Black dengan nomor polisi DM 8382 BN. Namun, kendaraan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa IH menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp. 40.000.000 pada bulan November 2023 untuk membayar hutangnya. Hingga saat ini, mobil tersebut belum ditebus kembali oleh IH.
“Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ujar Kompol Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota. IH dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
Kompol Leonardo juga memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum.