SUARANET.COM – Tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Paguat, kini ditempati oleh warga setempat. Peristiwa ini menarik perhatian Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus Aset, AW Thalib, mengungkapkan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat dari kantor pertanahan.
“Sebelumnya, Dinas Pertanian yang menempati lahan ini. Namun, setelah mereka pindah, warga mulai membangun rumah di sana,” kata Thalib dalam wawancaranya.
Thalib menekankan pentingnya membuat perjanjian pinjam pakai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Warga yang masih ingin menempati tanah tersebut harus membuat perjanjian pinjam pakai dengan Dinas Pertanian. Ini bukan untuk mengusir mereka, tetapi untuk menghindari masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa warga yang ingin menempati lahan kosong tersebut disarankan untuk menghubungi kantor Dinas Pertanian.
“Kriterianya adalah masyarakat yang tidak memiliki lahan atau keluarga dari mereka yang pernah mengabdi di Dinas Pertanian,” tuturnya.