Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi II DPRD Kota Gorontalo melakukan rapat dengar pendapat (rpd) terkait dugaan penggelapan dana di Perumda, yang sempat ramai di masyarakat melalui media sosial.
Ketua Komisi II, Herman Haluti menyatakan bahwa polemik ini tidak ada kaitannya dengan pengelolaan keuangan publik maupun pelayanan warga kota.
“Polemik ini murni persoalan internal Koperasi Tirta Bone, bukan terkait dengan pengelolaan dana atau pelayanan dari PDAM,” ungkap Herman.
Ia menjelaskan bahwa isu ini melibatkan tanggung jawab pengurus lama koperasi atas simpanan wajib anggota senilai Rp2,7 miliar serta kejelasan data-data keuangan yang belum diserahkan kepada pengelola baru.
Herman Mengungkapkan bahwa Direktur PDAM Kota Gorontalo juga memberikan kepastian terkait rencana kontribusi mereka dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai awal tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa langkah ini akan didukung oleh penerbitan aturan yang menjadi landasan hukum untuk menyetorkan dana ke kas daerah.
Namun, Ketua Komisi II menyoroti bahwa proses diskusi tidak menemui kendala berarti, meski terdapat tantangan terkait pertanggungjawaban administrasi dari pengurus lama koperasi.
“Terkait koperasi, memang agak sulit karena pengurus lama hingga kini belum bisa memperlihatkan data administrasi yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.