Suaranet.com, Gorontalo – Komisi II DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam rangka pembahasan terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan usaha Mie Gacoan, Jumat (20/06/2025).
RDP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan aliansi mahasiswa peduli masyarakat Gorontalo, yang menyuarakan terkait upah buruh dan material bangunan yang belum diabyarkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti menyampaikan bahwa manajemen Mie Gacoan telah menyatakan kesediaannya untuk membayar sisa upah para buruh serta biaya material yang selama ini tertunggak. Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah adanya kesepakatan resmi antara PT Berlian Jaya selaku kontraktor utama dan pihak subkontraktor.
“Alhamdulillah, setelah pelaksanaan RDP tadi, semua sudah terungkap dan ada titik terang. Pihak manajemen Mi Gacoan bersedia membayar sisa upah dan material, asalkan sudah ada kesepakatan berapa angka yang dibayarkan dan kepada siapa pembayarannya dilakukan,” ungkapnya.
DPRD melalui Komisi II akan kembali memfasilitasi proses mediasi ketiga dalam waktu dekat. Mediasi ini direncanakan akan menghadirkan prinsipal langsung dari PT Berlian Jaya dan kontraktor pelaksana sebagai subkontraktornya, serta perwakilan dari pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini penting sebagai dasar pembayaran. Kami akan hadirkan semua pihak dalam mediasi ketiga, dan jika sudah ada keputusan bersama, maka pihak Mi Gacoan akan langsung melakukan pembayaran,” tegasnya.
Namun demikian, DPRD juga menegaskan bahwa jika dalam mediasi ketiga pihak prinsipal dari PT Berlian Jaya tidak hadir, maka proses penyelesaian akan mandek.
“Kalau prinsipal tidak hadir, tentu persoalan ini akan terus berlarut. Karena pihak Mie Gacoan sudah siap membayar, tapi belum ada dokumen kesepakatan antara kontraktor utama dan subkontraktor. Dan ini krusial,” ujarnya.
Terkait dengan operasional Mie Gacoan yang kini belum berjalan, DPRD juga meluruskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali usaha tersebut.
“Itu kewenangan kepala daerah. Namun kami mendukung kebijakan bahwa pembukaan kembali bisa dilakukan setelah pembayaran kepada pihak-pihak yang dirugikan, yakni para buruh dan penyedia material,” jelasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya memberikan waktu penyelesaian selama 30 hari. Jika hingga batas waktu itu tidak ada kemajuan, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen.
“Bila dalam 30 hari ke depan tidak ada tindak lanjut konkret, kami akan rekomendasikan pencabutan izin Mi Gacoan secara permanen. Maka kami minta semua pihak segera ambil keputusan agar hak-hak pekerja segera direalisasikan,” tandasnya.
Dari hasil RDP juga terungkap bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan belum adanya alur pembayaran yang jelas antara subkontraktor, kontraktor utama, dan pihak Mi Gacoan.
“Pihak subkontraktor menunggu pembayaran dari PT Berlian, sedangkan PT Berlian baru bisa membayar setelah menerima dana dari Mi Gacoan. Sementara Mi Gacoan meminta syarat administrasi berupa perjanjian kesepakatan yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
DPRD berharap mediasi berikutnya bisa menghasilkan solusi final agar puluhan buruh dan pemilik material yang sudah menunggu berbulan-bulan dapat segera menerima hak mereka.
“Kami doakan bersama agar pada pertemuan selanjutnya semua pihak berbesar hati menyelesaikan ini. Jangan sampai ini terus menggantung tanpa kejelasan,” tutupnya.