Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Permendiknas Baru, Sahlan Tapulu: Rotasi Kepsek Lebih Terukur

×

Permendiknas Baru, Sahlan Tapulu: Rotasi Kepsek Lebih Terukur

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya dalam penataan kepemimpinan sekolah. Regulasi tersebut dinilai mampu menciptakan sistem pengangkatan, perpanjangan masa jabatan, hingga rotasi kepala sekolah yang lebih profesional, transparan, dan terukur.

Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadikan aturan baru tersebut sebagai pedoman utama dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Sahlan saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo di Aula III DPRD Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menghadirkan kepastian hukum dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Salah satu poin penting yang diatur adalah masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun untuk setiap periode penugasan, dengan peluang perpanjangan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Regulasi ini memberi arah yang jelas bagi pengelolaan kepala sekolah. Kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan,” ujar Sahlan.

Ia menjelaskan, kepala sekolah yang ingin memperoleh perpanjangan masa jabatan harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal berkategori sangat baik. Namun, perpanjangan tersebut dibatasi paling lama satu periode atau setara empat tahun.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menjaga kesinambungan program pendidikan, tetapi juga membuka ruang regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah. Dengan adanya batasan masa jabatan, peluang bagi guru-guru potensial untuk menjadi pemimpin pendidikan semakin terbuka.

Sahlan menambahkan, regulasi baru juga mengatur batasan masa jabatan kepala sekolah pada satu satuan administrasi pangkal (satminkal). Seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama dua periode pada satminkal yang sama.

Sementara itu, rotasi ke satminkal lain baru dapat dilakukan setelah kepala sekolah menjabat sekurang-kurangnya dua tahun. Ketentuan ini dinilai mampu menciptakan stabilitas kepemimpinan sekolah sekaligus menghindari pergantian kepala sekolah yang terlalu cepat.

“Dengan aturan ini, rotasi kepala sekolah menjadi lebih terukur dan berbasis kebutuhan organisasi pendidikan, bukan sekadar pergantian administratif,” jelasnya.

Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memperkuat standar kompetensi calon kepala sekolah. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS). Meski demikian, guru yang belum memiliki sertifikat masih dapat ditugaskan dengan batas masa penugasan satu periode atau empat tahun.

Ketentuan tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan sekaligus memastikan setiap kepala sekolah memiliki kompetensi kepemimpinan yang memadai.

Komisi I DPRD Kota Gorontalo berharap implementasi aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas manajemen pendidikan, memperkuat tata kelola sekolah, serta melahirkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang kompeten dan berintegritas.

Selain itu, proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah diharapkan dapat dilakukan secara serentak.

“Ini juga sudah ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa rekomendasi Komisi I terkait pengangkatan dan pemberhentian serentak itu sangat sejalan dengan arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea,” tegas Sahlan.

Selain profesional, dan berkeadilan, komisi I juga meminta agar hak hak guru tidak diabaikan, termasuk jaminan bahwa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah tidak akan menghilangkan hak atas Tunjangan Profesi Guru.

“Dengan hadirnya regulasi yang lebih jelas dan sistematis, dunia pendidikan di Kota Gorontalo diharapkan mampu menghadirkan tata kelola sekolah yang semakin berkualitas dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik,” pungkasnya usai menutup kesimpulan rapat.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *