Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

‎Tempat Usaha, Apalagi Dapur MBG, Dilarang Pakai Elpiji Bersubsidi: Itu Pelanggaran!

×

‎Tempat Usaha, Apalagi Dapur MBG, Dilarang Pakai Elpiji Bersubsidi: Itu Pelanggaran!

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, tegaskan larangan penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha, seperti restoran, rumah makan, apalagi dapur MBG.

‎‎Pernyataan itu disampaikan Totok Bachtiar menyusul masih adanya potensi penyalahgunaan elpiji bersubsidi di sektor usaha di Kota Gorontalo.‎‎

Example 728x250

Menurut dia, aturan pemerintah secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha menengah ke atas wajib menggunakan elpiji non-subsidi.

‎‎“Dalam aturan bahwa perusahaan atau usaha-usaha yang sudah menengah ke atas itu harus menggunakan gas elpiji non-subsidi yang tabung warna pink,” kata Totok.

BACA JUGA: ‎Marak Terjadi, Isu Sengketa Lahan Disinggung Anggota, Disanggah Ketua

‎‎”Kalau ada yang menggunakan warna hijau (subsidi 3 kilo), itu satu kesalahan. Tidak boleh, karena itu bukan hak mereka, melainkan hak masyarakat yang tidak mampu,” lanjutnya.‎‎

Penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha, kata Totok, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi bagi masyarakat miskin yang menjadi sasaran subsidi.‎‎

Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan dapur MBG, Totok mengakui belum ada temuan pelanggaran sejauh ini. Namun, ia berharap agar aspek penggunaan energi, khususnya gas elpiji bersubsidi, tidak luput dari pengawasan.‎‎

‎‎BACA JUGA: ‎Evaluasi LKPJ 2025 Rampung, Paripurna Dijadwalkan Pekan Depan‎‎

“Yang pasti, penggunaan gas elpiji warna hijau itu tidak boleh. Dapur MBG harus pakai gas yang warna pink, yang 5 kilo atau 12 kilo. Tentu ini juga harus menjadi objek pengawasan,” ujarnya.

Sejauh ini, masyarakat menilai pengawasan masih dominan pada bahan baku dan lingkungan dapur, sehingga diharapkan pengawasan dapat diperluas hingga penggunaan sumber energi agar tidak terjadi penyimpangan.‎‎

“Intinya, jangan ambil yang bukan hak kita,” kata dia.‎‎

DPRD Kota Gorontalo mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi elpiji, guna memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *