SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali periksa aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo di SMA Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa, 2 Juli 2024.
AW Thalib, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa sertifikat tanah dan bangunan masih atas nama Pemerintah Daerah, meskipun kewenangan pengelolaan SMA sudah beralih ke provinsi.
“Tanah ini memiliki sertifikat, meski hanya scan, aslinya masih berada di Pemerintah Daerah. Ini sudah menjadi P3D, artinya pengelolaan aset milik provinsi. Kami ingin memastikan apakah sertifikat aslinya ada di provinsi. Jika tidak, perlu dicari karena ini masalah serius,” ujarnya usai pertemuan.
AW Thalib menyebutkan bahwa ada sekitar 110 sekolah yang beralih pengelolaannya dari kabupaten/kota ke provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 sekolah bermasalah dengan dokumen aset, sementara 30 persen lainnya sudah memiliki dokumen lengkap.
“Bahkan ada beberapa yang bermasalah hukum. Kami khawatir aset-aset yang bermasalah hukum bisa lepas. Misalnya, SMA 2 Tilamuta,” tambahnya.
Thalib menekankan bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Komisi I mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mensertifikasi semua aset tanah yang belum memiliki dokumen resmi.