Suaranet.com, Gorontalo – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Anggota KPU, Roy Hamrain, membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 Pilkada Serentak 2024 di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, termasuk Kemenkumham dan Disdukcapil Provinsi Gorontalo.
Sophian menjelaskan bahwa batas akhir layanan pindah memilih adalah 17 November 2024. Ia menyebutkan bahwa ada empat kategori yang bisa mendapatkan pelayanan ini.
“Empat kategori yang dapat menggunakan layanan ini, yaitu mereka yang bertugas di luar domisili pada hari pemilihan, pasien yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam, dan tahanan di lapas,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya perhatian dari Kemenkumham dalam memfasilitasi proses pindah memilih tahanan yang berubah status dari TPS reguler ke TPS khusus.
“Kami berharap proses ini dapat diatur dengan baik sehingga distribusi surat suara di dalam lapas dapat terkelola secara maksimal. Hal ini perlu dilakukan untuk menghitung alokasi surat suara yang tepat,” kata Sophian.
Sophian juga memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota di Gorontalo atas dukungan penuh terhadap KPU dalam mengelola data pemilih.
“Berkat kerja keras mereka, Provinsi Gorontalo terus menjadi yang terbaik secara nasional dalam pengelolaan data pemilih,” tambahnya.
Rapat evaluasi ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Gorontalo, Bawono Ika Sutomo, yang membahas kondisi pemilih di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Gorontalo, Amran Dahri, turut memberikan materi mengenai manajemen data pemilih.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh proses layanan pindah memilih dapat berjalan lancar, terutama untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin, termasuk bagi mereka yang berada di luar domisili atau memiliki kendala khusus.