
Suaranet.com, DPRD Kota Gorontalo – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat terkait proses dan sistem penerbitan sertifikat tanah yang ada di wilayah Kota Gorontalo bersama OPD terkait, pada Senin (15/4/2025).
Anggota Komisi I, Heriyanto Thalib mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan berbagai pertanyaan kepada pihak pertanahan, termasuk kejelasan mengenai waktu penyelesaian dokumen seperti sertifikat baru dan proses pemisahan atau balik nama.
“Kami sudah mempertanyakan, bagaimana mekanisme hingga sertifikat itu selesai. Alhamdulillah, sudah dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.
Isu mengenai keberadaan sertifikat elektronik juga menjadi sorotan. Menurut penjelasan dari pihak pertanahan, sertifikat elektronik saat ini sudah bisa dijadikan agunan di bank, sama halnya dengan sertifikat fisik.
“Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan bahwa sertifikat elektronik bisa dijadikan agunan. Artinya, ketika sudah dijaminkan ke bank, sertifikat itu tidak bisa digunakan di tempat lain. Ini menambah keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak komisi I juga menyinggung isu sensitif terkait pungutan liar dalam proses sertifikasi yang kerap mereka dengar dari masyarakat. Mereka berharap digitalisasi dalam bentuk sertifikat elektronik mampu memotong celah terjadinya praktik-praktik tidak resmi tersebut.
“Tadi saya pertanyakan, kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit? Alhamdulillah dijelaskan bahwa dengan sistem elektronik ini, praktik pungli bisa dihilangkan,” tegasnya.
Keamanan sertifikat elektronik pun mendapat penilaian positif. Menurut pandangan mereka, sistem ini lebih tahan terhadap risiko bencana alam maupun kehilangan dokumen fisik.
“Kalau ada banjir atau kebakaran, sertifikat elektronik tetap aman. Bahkan potensi penciplakan pun kecil, karena setiap sertifikat punya nomor unik yang sulit dipalsukan,” terangnya.
Namun, ia juga menyoroti minimnya progres dalam program sertifikasi lahan di Kota Gorontalo. Menurutnya, masih banyak lahan yang belum tersentuh oleh program pemerintah, padahal kota ini sudah cukup lama berdiri.
“Kenapa sampai hari ini masih banyak lahan belum bersertifikat? Kota Gorontalo sudah berumur lebih dari 200 tahun, tapi lahan yang diurus itu-itu saja. Ini harus jadi bahan evaluasi,” pungkasnya.
Ia mendorong pihak pertanahan untuk kembali aktif menjalankan program sertifikasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah kota hingga tingkat kelurahan.
“Pertanahan harus lebih proaktif. Petakan lahan-lahan yang belum bersertifikat, dan selesaikan secara menyeluruh. Ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” tutupnya.
Dengan adanya komitmen bersama serta pemanfaatan teknologi digital, harapan terhadap peningkatan pelayanan dan efisiensi penerbitan sertifikat tanah di Kota Gorontalo semakin terbuka lebar.